Selasa,
23 Oktober 2012. Pagi itu suasana tidak berbeda dengan pagi-pagi yang lain,
namun pada hari itu Teknokra membagikan tabloid kepada tiap mahasiswa yang
melintas di lingkungan Universitas Lampung. Ada topik yang menarik di tabloid Teknokra
saat itu, mereka mengusung topik malam keakraban (makrab) yang lazim
dilaksanakan di setiap jurusan di fakultas masing-masing walaupun berbeda-beda
penamaannya. Makrab memang bukan bahasan atau topik baru bagi setiap mahasiswa
di setiap Universitas karena memang makrab menjadi salah satu media sosialisasi
bagi senior terhadap junior yang baru saja memasuki masa kuliah. Topik yang
diusung dalam tabloid Teknokra saat itu mengerucut kepada makrab yang
dilaksanakan oleh Jurusan Teknik Mesin, Fakultas Teknik Universitas Lampung
(Unila). Hal-hal yang diusung dalam topik itu menjelaskan kronologi-kronologi
yang terjadi selama proses makrab berlangsung.
Dalam
topik itu ditemui beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menyimpang dari fakta
yang terjadi di lapangan. Ada kejadian-kejadian yang tidak sebenarnya terjadi
namun dimasukkan ke dalam artikel tersebut. Artikel tersebut pun menuai
kontroversi karena pihak Teknokra tidak meminta (izin) untuk mempublikasikan
artikel tersebut kepada pihak terkait – Teknik Mesin Unila. Hal itu jelas
melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1, Pasal 2, serta Pasal 4.
Adapun
penjabaran dari masing-masing Pasal tersebut sebagai berikut, Pasal 1
menyebutkan bahwa wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang
akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk; Pasal 2 menyebutkan bahwa
wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas
jurnalistik; dan Pasal 4 menyebutkan bahwa wartawan tidak membuat berita
bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penjelasan dalam pelanggaran kode etik
jurnalistik yang telah dilakukan oleh pihak Teknokra pada pasal 1 adalah bahwa
pihak Teknokra tidak menyajikan berita yang akurat dan berimbang karena masih
terdapat kejanggalan yang tidak benar sesuai keadaan objektif di lapangan
(makrab). Pada pasal 2, penjelasan dalam pelanggaran tersebut adalah bahwa
pihak Teknokra tidak menghargai hak privasi dari Teknik Mesin Universitas
Lampung (Unila) yang tidak ingin acara dari jurusan mereka menjadi konsumsi
publik. Dan pada Pasal 4, penjelasalan dari pelanggaran kode etik jurnalistik
yang dilakukan oleh pihak Teknokra adalah lagi-lagi terkait dengan berita yang
mengandung kebohongan di artikel yang dimuat di tabloid tersebut. Adapun hal
yang patut dilakukan oleh pihak Teknokra terkait pelanggaran kode etik
jurnalistik adalah meminta maaf dan meluruskan hal-hal yang menyimpang kepada
pihak Teknik Mesin Unila agar semua masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan. (Amri)