This is Cremona

Foto saya
bandar Lampung, Lampung, Indonesia
Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas Bidang Karya Tulis UKMF BKT Cremona Universitas Lampung Jl. Prof. DR. Soemantri Brojonegoro No.1 Rumah Ferrocement Fakultas Teknik Gedong Meneng Bandar Lampung 35145
Tampilkan postingan dengan label unila. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label unila. Tampilkan semua postingan

Sabtu, 23 November 2013

In House Training UKMF BKT CREMONA 2013 (2)

Pemberian materi Desain Grafis

Peserta IHT CREMONA 2013 hari kedua

Suasana pelatihan In Design IHT CREMONA 2013

Pemateri hari ini, Fitri Wahyuningsih dari Teknokra UNILA

Jumat, 22 November 2013

In House Training UKMF BKT CREMONA 2013

Pembukaan IHT CREMONA 2013

Sambutan dari Ketua UKMF BKT CREMONA

Laporan dari Ketua Pelaksana IHT

Vina Oktavia, pemateri dari TEKNOKRA UNILA

Ari Beni Santosa, alumni UKMF BKT CREMONA sedang memberikan materi

Selasa, 26 Maret 2013

LPJS FOSSI FT



Sabtu, 16 Maret 2013 Forum Silaturahmi dan Studi Islam Fakultas Teknik (FOSSI FT) menggelar acara Laporan Pertanggungjawaban Sementara (LPJS) untuk kepengurusan 2012/2013 di aula Teknik Mesin Universitas Lampung. FOSSI FT sendiri adalah salah satu Unit Kegiatan Mahasiswa Fakultas yang bergerak dalam bidang kerohanian islam. Kepengurusan tahun 2012/2013 ini sendiri diketuai oleh Agus Priyono dari Teknik Elektro dan Wakilnya yaitu Ade Oktaviani Chaniago dari Teknik Kimia Universitas Lampung.

FOSSI FT yang terdiri dari beberapa departemen dan biro ini telah berdiri kurng lebih 15tahun lamanya di Fakultas Teknik. LPJS FOSSI FT kemarin ini sendiri diadakan setelah kepengurusan 2012/2013 berjalan hampir 6bulan sejak pertama kali dilantik. LPJS ini sendiri di hadiri oleh hampir seluruh departemen yang ada, hanya Biro Akademik yang abstain. Selain para pengurus FOSSI FT, juga terdapat Anggota Muda FOSSI FT (AMF) dan Dewan Pembina menghadiri LPJS FOSSI FT. Acara sendiri selesai siang hari dan berjalan lancar. Salam Independent! (Amri)

Kamis, 08 November 2012

Ketika Privasi Tak Lagi Dihargai



Selasa, 23 Oktober 2012. Pagi itu suasana tidak berbeda dengan pagi-pagi yang lain, namun pada hari itu Teknokra membagikan tabloid kepada tiap mahasiswa yang melintas di lingkungan Universitas Lampung.  Ada topik yang menarik di tabloid Teknokra saat itu, mereka mengusung topik malam keakraban (makrab) yang lazim dilaksanakan di setiap jurusan di fakultas masing-masing walaupun berbeda-beda penamaannya. Makrab memang bukan bahasan atau topik baru bagi setiap mahasiswa di setiap Universitas karena memang makrab menjadi salah satu media sosialisasi bagi senior terhadap junior yang baru saja memasuki masa kuliah. Topik yang diusung dalam tabloid Teknokra saat itu mengerucut kepada makrab yang dilaksanakan oleh Jurusan Teknik Mesin, Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila). Hal-hal yang diusung dalam topik itu menjelaskan kronologi-kronologi yang terjadi selama proses makrab berlangsung. 

Dalam topik itu ditemui beberapa kejanggalan-kejanggalan yang menyimpang dari fakta yang terjadi di lapangan. Ada kejadian-kejadian yang tidak sebenarnya terjadi namun dimasukkan ke dalam artikel tersebut. Artikel tersebut pun menuai kontroversi karena pihak Teknokra tidak meminta (izin) untuk mempublikasikan artikel tersebut kepada pihak terkait – Teknik Mesin Unila. Hal itu jelas melanggar kode etik jurnalistik Pasal 1, Pasal 2, serta Pasal 4.
 
Adapun penjabaran dari masing-masing Pasal tersebut sebagai berikut, Pasal 1 menyebutkan bahwa wartawan bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk; Pasal 2 menyebutkan bahwa wartawan menempuh cara-cara yang profesional dalam melaksanakan tugas jurnalistik; dan Pasal 4 menyebutkan bahwa wartawan tidak membuat berita bohong, fitnah, sadis, dan cabul. Penjelasan dalam pelanggaran kode etik jurnalistik yang telah dilakukan oleh pihak Teknokra pada pasal 1 adalah bahwa pihak Teknokra tidak menyajikan berita yang akurat dan berimbang karena masih terdapat kejanggalan yang tidak benar sesuai keadaan objektif di lapangan (makrab). Pada pasal 2, penjelasan dalam pelanggaran tersebut adalah bahwa pihak Teknokra tidak menghargai hak privasi dari Teknik Mesin Universitas Lampung (Unila) yang tidak ingin acara dari jurusan mereka menjadi konsumsi publik. Dan pada Pasal 4, penjelasalan dari pelanggaran kode etik jurnalistik yang dilakukan oleh pihak Teknokra adalah lagi-lagi terkait dengan berita yang mengandung kebohongan di artikel yang dimuat di tabloid tersebut. Adapun hal yang patut dilakukan oleh pihak Teknokra terkait pelanggaran kode etik jurnalistik adalah meminta maaf dan meluruskan hal-hal yang menyimpang kepada pihak Teknik Mesin Unila agar semua masalah dapat diselesaikan secara kekeluargaan. (Amri)